PPP: Kami Ikuti Proses Uji Materi Undang-Undang Pemilu di MK


BACA JUGA:



Gabedo.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mempersilakan kelompok yang hendak menggugat Undang-Undang Pemilu. Menurut dia, hal itu merupaka hak setiap warga negara, termasuk anggota dari partai politik yang merasa dirugikan oleh ketentuan tersebut.

Hanya, ia mengingatkan agar pihak yang hendak menggugat menghormati pendapat pihak yang digugat.

"Kami pada waktu pembahasan Undang-undang Pemilu sudah melihat ada pakar tata negara bilang, presidential threshold itu dengan digelarnya pemilu serentak berarti 0 persen. Tapi ada juga pakar tata negara yang tak berpendapat demikian," kata Romi, sapaan Romahurmuziy, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (21/7/2017).

Ia pun mengatakan, partainya akan selalu memantau perkembangannya jika nantinya pasal presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu jadi diperkarakan. Sebab, lanjut Romi, jika presidential threshold dihapus, hal itu akan memengaruhi kontelasi politik ke depan.

"Silakan menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) dan kami juga akan ikutilah, karena itu yang nanti menentukan arah perjalanan kita," papar Romi.

Saat ditanya apakah jika nantinya MK memutuskan presidential threshold dihapus PPP tetap akan mencapreskan Jokowi di pemilu 2019, Romi menjawab singkat.

"Kita lihat nanti hasilnya ya," tutur Romi.

Pengesahan RUU Pemilu melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7/2017) malam, hingga Jumat (21/7/2017). Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out.

Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.

"Paket A kita ketok secara aklamasi. Berikutnya saya persilakan Mendagri untuk menyampaikan pandangan pemerintah," ujar Ketua DPR Setya Novanto yang memimpin paripurna.

Agenda voting untuk mengesahkan RUU Pemilu diwarnai aksi walk out setelah empat fraksi menilai sistem presidential threshold 20-25 persen bertentangan dengan konstitusi, dalam hal ini prinsip keserentakan Pemilu 2019.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel