PPP: Kami Ikuti Proses Uji Materi Undang-Undang Pemilu di MK
Sabtu, 22 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy
mempersilakan kelompok yang hendak menggugat Undang-Undang Pemilu. Menurut dia,
hal itu merupaka hak setiap warga negara, termasuk anggota dari partai politik
yang merasa dirugikan oleh ketentuan tersebut.
Hanya, ia mengingatkan agar pihak yang hendak menggugat
menghormati pendapat pihak yang digugat.
"Kami pada waktu pembahasan Undang-undang Pemilu sudah
melihat ada pakar tata negara bilang, presidential threshold itu dengan
digelarnya pemilu serentak berarti 0 persen. Tapi ada juga pakar tata negara
yang tak berpendapat demikian," kata Romi, sapaan Romahurmuziy, di Hotel
Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (21/7/2017).
Ia pun mengatakan, partainya akan selalu memantau
perkembangannya jika nantinya pasal presidential threshold dalam Undang-Undang
Pemilu jadi diperkarakan. Sebab, lanjut Romi, jika presidential threshold
dihapus, hal itu akan memengaruhi kontelasi politik ke depan.
"Silakan menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) dan kami
juga akan ikutilah, karena itu yang nanti menentukan arah perjalanan
kita," papar Romi.
Saat ditanya apakah jika nantinya MK memutuskan presidential
threshold dihapus PPP tetap akan mencapreskan Jokowi di pemilu 2019, Romi
menjawab singkat.
"Kita lihat nanti hasilnya ya," tutur Romi.
Pengesahan RUU Pemilu melalui mekanisme yang panjang dalam
rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7/2017) malam, hingga Jumat
(21/7/2017). Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu
dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out.
Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi
A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen
suara nasional, karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam
fraksi yang menyetujui opsi A.
"Paket A kita ketok secara aklamasi. Berikutnya saya
persilakan Mendagri untuk menyampaikan pandangan pemerintah," ujar Ketua
DPR Setya Novanto yang memimpin paripurna.
Agenda voting untuk mengesahkan RUU Pemilu diwarnai aksi
walk out setelah empat fraksi menilai sistem presidential threshold 20-25
persen bertentangan dengan konstitusi, dalam hal ini prinsip keserentakan
Pemilu 2019.