Rabu Pagi, MK Putuskan Uji Materi Cuti Petahana yang Diajukan Ahok
Rabu, 19 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji
materi Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang
mengatur ketentuan cuti bagi petahana.
Uji materi ini diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang akan di
gelar di ruang rapat pleno gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017) pukul
09.00 WIB.
"Perkara diucapkan putusannya karena memang telah selesai
pembahasan serta drafting putusan," kata Fajar saat dihubungi, Rabu.
Fajar mengimbau agar semua pihak dapat menerima dan menaati
putusan MK.
"Apapun bunyi putusannya, itulah hukum yang mengikat.
Apapun putusannya, itulah jawaban dari MK yang harus dihormati dan dilaksanakan
oleh semua pihak," kata Fajar.
Ketentuan cuti petahana
Ahok sebelumnya mengajukan uji materi ketika masih menjabat
sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Saat itu, Ahok mempersoalkan ketentuan tersebut karena akan
maju dalam pilgub DKI Jakarta 2017.
Ia mengajukan uji
materi dengan alasan bahwa ketentuan cuti petahana melanggar Pasal 27 ayat 1
UUD 1945.
Pasal tersebut berbunyi "Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Pasal 27 UU Pilkada yang mewajibkan petahana cuti kampanye
itu telah menyebabkan adanya perbedaan kedudukan di dalam hukum, yakni terkait
dengan masa jabatan petahana dan masa jabatan presiden.
Dengan adanya aturan cuti bagi petahana selama kampanye,
menurut dia, masa jabatan petahana kemungkinan berkurang.
Hal ini berbeda dengan masa jabatan presiden.
Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Presiden, presiden yang kembali mengikuti pemilu tidak diharuskan cuti selama
masa kampanye sehingga masa jabatannya tidak berkurang.
Uji materi teregistrasi dengan nomor perkara
60/PUU-XIV/2016.
Putusan dinilai daluarsa
Untuk diketahui, sidang perdana yang diajukan Ahok itu
digelar pada Senin (22/8/2016).
Dengan digelarnya sidang putusan hari ini, maka dapat
disimpulkan bahwa MK membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk memeroses
gugatan uji materi tersebut.
"Hampir 11 bulan waktu yang dibutuhkan untuk
mendapatkan jawaban soal kepastian hukum terkait cuti petahana," kata
Adelline.
Menurut Adelline, meskipun putusan MK menjadi ketetapan
untuk peraturan pilkada ke depan namun putusan tersebut telah kehilangan
momentum permohonannya.
"Putusan ini secara momentum sudah daluarsa, karena kan
tujuan diujikan dulu adalah untuk menghadapi pilkada serentak 2017. Sehingga
bagi si pemohon yang kemudian mengajukan permohonan masanya sudah lewat,
walaupun tetap bisa diimplementasikan untuk pilkada-pilkada kedepannya,"
kata Adelline.
Ketua MK Arief Hidayat sebelumnya beralasan, MK dalam
memutus perkara lebih mengedepankan kualitas.
Meski demikian, Arief berharap, ke depannya, MK bisa memutus
perkara lebih cepat.
"Jadi bukan masalah itu dipercepat atau tidak, tapi
kami berharap kualitas meningkat dan kecepatannya juga akan lebih cepat,"
kata Arief, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).