Beda Pendapat, Fadli: Jika Perppu Ormas Ditolak, HTI Batal Bubar
Rabu, 19 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Wakil ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengkritik
langkah pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini.
Langkah pemerintah dinilai menyalahgunakan kekuasaan.
"Ini bentuk kesewenang-wenangan, abuse of power atau
satu tindakan yang mengarah pada otoritarian. Sebuah organisasi ketika
mengajukan satu proses untuk mendapatkan menjadi badan hukum pasti melalui
proses seleksi, pengecekan, dan lain-lain," ujar Fadli di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Menurut Fadli, jika HTI awalnya mendapatkan status badan
hukum dari Kemenkum HAM, itu membuktikan ormas tersebut mematuhi peraturan yang
ada termasuk mengamalkan ideologi Pancasila. Pembubaran HTI dinilai sebagai
sikap otoriter pemerintah dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"Jelas ini tindakan otoritarian yang dilakukan
pemerintah dan tidak boleh terjadi. Saya kira tidak bisa diterima karena akan
merembet pada organisasi lain," kata dia.
Fadli mengatakan setiap warga negara berhak berserikat dan
dijamin oleh konstitusi. Pihak HTI juga akan melakukan langkah hukum ke
depannya.
Waketum Partai Gerindra ini juga menyampaikan pencabutan
status badan hukum HTI bisa saja dibatalkan jika DPR menolak Perppu Nomor
2/2017 yang diterbitkan pemerintah. Alasannya, pemerintah mencabut status badan
hukum HTI berdasarkan Perppu tersebut.
"Seharusnya begitu (dibatalkan) karena konsideran
pencabutan dari badan hukum berdasarkan Perppu. Sementara HTI sudah menempuh
proses yang konstitusional dan sesuai UU termasuk mendapatkan status berbadan
hukum dari Kemenkum HAM," jelas Fadli.
Argumentasi Fadli berbeda dengan Wakil Ketua Komisi II DPR
Lukman Edy. Dia menyebut pembubaran HTI tidak berlaku surut. Bila Perppu Ormas
ditolak DPR, menurutnya HTI tetap dinyatakan bubar.
"Seharusnya begitu Perppu dikeluarkan dan Perppu
langsung berlaku, harus segera dilakukan eksekusi terhadap rencana pemerintah.
Kalau Perppu ditolak DPR, keputusan hari ini tentang pembubaran HTI tidak
berlaku surut. Jadi tetap dia bubar," terang Lukman, Rabu (19/7).