Yusril: Seluruh Anggota HTI Terancam Pidana
Rabu, 19 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Pencabutan Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
berimplikasi besar bagi anggotanya. Yusril Ihza Mahendra, ketua tim advokasi
HTI, menyatakan pencabutan badan hukum membuat seluruh anggota HTI terancam
pidana.
"Jika merujuk pada Pasal 59 ayat (4) Perppu Ormas,
sanksi pidana menanti bagi setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus
ormas yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham yang
bertentangan dengan Pancasila," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya,
Rabu 19 Juli 2017.
Pasal 59 ayat (4) Perppu
Ormas berbunyi: Dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara atau
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (2).
Adapun Pasal 82 ayat (2) berbunyi: Setiap orang yang menjadi
anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau
tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3)
huruf a dan b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Artinya, kata Yusril, ancaman pidana tak hanya terjadi pada
pimpinan, tapi juga seluruh anggota. "Bayangkan kalau ada 1 juta anggota
ormas. Begitu dikenakan sanksi pidana, semuanya bisa dipenjara sampai seumur
hidup."
Sanksi pidana ini, menurut Yusril, tak pernah ada di zaman
penjajahan Belanda, zaman Orde Lama, dan Orde Baru. "Pemerintah mulai
bertindak diktator," ujar ahli hukum tata negara ini.
Kemenkumham menyatakan membubarkan HTI dilakukan karena
ormas ini mengingkari Pancasila dan NKRI. "Mereka (HTI) mengingkari AD/ART
(anggaran dasar/anggaran rumah tangga) sendiri. Itu salah satu pertimbangan
kami mencabut SK Badan Hukum HTI," kata Direktur Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris, Rabu 19 Juli 2017.
Freddy tak memungkiri di AD/ART HTI tercantum Pancasila
sebagai ideologi. "Namun, dalam praktik keseharian, kegiatan dan aktivitas
HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan tak berjiwa NKRI.