Fahri Hamzah Samakan Penetapan Tersangka Novanto dengan Budi Gunawan
Senin, 17 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah
mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto
sebagai tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Ia menilai, langkah KPK ini karena desakan dan pemberitaan
yang muncul di publik, bukan karena KPK memiliki dua alat bukti.
Fahri menilai, langkah KPK ini serupa dengan penetapan Budi
Gunawan yang menjadi calon Kapolri sebagai tersangka pada 2015 lalu. Pada
akhirnya, penetapan tersangka tersebut dibatalkan pengadilan.
"Ini sama saja dengan KPK menetapkan Budi Gunawan
tersangka waktu itu. Karena beritanya sudah ramai kemana-mana, Budi Gunawan
rekening gendut, begitu kan. Alat bukti enggak ada, lalu dengan megang selembar
kertas diumumkan itu (penetapan tersangka)," kata Fahri di Jakarta, Senin
(17/7/2017).
Fahri mengatakan, indikasi bahwa KPK bekerja berdasarkan
tekanan dan desakan publik dapat dilihat dari pernyataan Wakil Ketua KPK Saut
Situmorang pada Jumat (14/7/2017) pekan lalu. Saut menyatakan bahwa penanganan
kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik
(e-KTP) tidak akan mengecewakan publik.
"Kita prihatin karena ini kan sesuatu yang mendadak,
diumumkan malam-malam, dan diawali pernyataan KPK tidak akan mengecewakan
rakyat dalam kasus e-KTP," ucap Fahri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI
Setya Novanto sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam korupsi proyek
pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"KPK menetapkan Saudara SN anggota DPR periode
2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK
Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang
lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan
jabatan. Ia juga diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari
nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
