MUI: Bagi Umat Islam, Negara Ini Sudah Final...
Jumat, 28 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Ma'ruf Amin menegaskan,
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah final bagi umat Islam tanah
air.
"Kita semua sudah punya komitmen kebangsaan bahwa
masalah kebangsaan sudah final. Bagi umat Islam, negara ini sudah final.
Pancasila, NKRI dan UUD 1945," ujar Ma'ruf di Gedung Bina Graha, Kompleks
Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
"Sebab menurut perspektifnya Islam, negara kita ini
adalah negara kesepakatan, darul ahdi," lanjut dia.
Tidak ada sistem kenegaraan yang baku di dalam Islam. Bisa
berbentuk kerajaan, bisa pula berbentuk republik.
Dalam konteks kehidupan sosial di Indonesia yang majemuk,
lanjut Ma'ruf, para ulama terdahulu bersama-sama para tokoh pendiri bangsa pun
sepakat bahwa Indonesia adalah negara kebangsaan yang hubungan antara satu
warga dengan warga lainnya didasarkan atas prinsip universal.
"Dalam hal negara majemuk seperti Indonesia, maka para
ulama menganggap ijtihad-nya adalah negara kebangsaan dan hubungan satu sama
lain adalah saling bersepakat bisa hidup damai, untuk saling mencintai
menyayangi, untuk saling membantu dan saling menolong," ujar Ma'ruf.
Belakangan, Ma'ruf mengakui, muncul kelompok-kelompok Islam
garis keras yang mengupayakan perubahan ideologi negara. Karakter kelompok
tersebut yang intoleran dinilai berbahaya bagi keberlangsungan hidup warga
negara Indonesia.
Ma'ruf pun mendorong pemerintah untuk terus menggencarkan
program deradikalisasi dan kontraradikalisme demi menangkal penyebaran paham
kelompok tersebut. MUI juga setuju pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu itu pula yang dijadikan dasar pemerintah melalui
Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut badan usaha milik Ormas Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI). Atas dasar itu, MUI minta umat Islam ikut mendukung Perppu
2/2017 tersebut. Ia berharap tidak perlu ada demonstrasi menolak Perppu itu.
"Itu sudah ada mekanismenya bahwa pemerintah berhak
menurut UU membuat Perppu dan Perppu itu akan diuji oleh DPR. Jadi, itu kan
perjalanan saja, tidak usah ada tekanan-tekanan dari pihak manapun," ujar
Ma'ruf.
Jika ada yang keberatan, maka jalur yang ditempuh pun harus
jalur hukum. Misalnya dengan menggugat Perppu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani
mengatakan bahwa Perppu 2/2017 sebenarnya merupakan hasil diskusi antara
pemerintah dengan Ormas Islam. Perppu itu adalah hasil formulasi dari
masukan-masukan unsur Islam di Indonesia.
Oleh sebab itu, dukungan sejumlah ormas Islam terhadap
Perppu 2/2017 saat ini menambah kepercayaan diri pemerintah untuk melaksanakan
keewajibannya menjaga dasar negara.
"Kita tahu konstelasi politik sekarang ini membutuhkan
pemikiran ormas-ormas Islam terbesar, NU dan Muhammadiyah. Tentu saja yang lain
juga kami meminta masukan. Ini semakin menegaskan langkah pemerintah untuk
melakukan hal-hal yang berdasarkan masukan mereka," ujar dia.
