Prabowo: "Presidential Threshold" Lelucon Politik yang Menipu Rakyat
Kamis, 27 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengkritik keras
Undang-Undang Pemilu yang baru saja disahkan DPR pada 20 Juli 2017 lalu. Kritik
keras ditujukan Prabowo terhadap ketentuan ambang batas pemilihan presiden atau
presidential threshold.
Dalam UU Pemilu, partai atau gabungan partai baru bisa
mengajukan calon presiden-calon wakil presiden jika memperoleh 20 persen kursi
parlemen atau 25 persen suara nasional.
" Presidential threshold 20 persen adalah lelucon
politik yang menipu rakyat Indonesia," ujar Prabowo usai bertemu Ketua
Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediaman SBY, Puri
Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2017) malam.
Prabowo mengatakan bahwa pemilu merupakan hal yang penting
untuk mengukur kualitas demokrasi suatu negara.
Oleh karena itu, Prabowo melanjutkan, Fraksi Partai Gerindra
tidak ingin terlibat dalam pengesahan UU Pemilu yang bisa merusak demokrasi itu
sendiri, terutama ketentuan ambang batas pilpres.
"Kita tidak mau ikut bertanggung jawab, tidak mau
ditertawakan sejarah. Silakan berkuasa hingga 10 tahun, 20 tahun, namun di
ujungnya sejarah yang menilai," ujar Prabowo.
"Gerindra tidak mau ikut melawan sesuatu di luar akal
sehat dan logika," kata mantan Danjen Kopassus itu.
