Said Aqil: Silakan Anti Pancasila, tapi Jangan di Indonesia
Minggu, 16 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil
Siradj tak sependapat jika penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan
dianggap sebagai suatu kemunduran dalam berdemokrasi.
Menurut Said, dalam berdemokrasi harus tetap ada aturannya,
yakni berdasarkan ideologi dan undang-undang dasar negara yang berlaku. Di
Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 adalah pijakan dalam berdemokrasi.
"Demokrasi itu dalam koridor Pancasila. dalam koridor
NKRI. Tidak boleh dengan alasan demokrasi tapi seenaknya sendiri sampai-sampai
dasar negara diperdebatkan. Ini menurut saya," kata Said di Gedung
Konvensi, Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).
Oleh karena itu, Said mengimbau, jika orang atau organisasi
yang ingin hidup dan berkembang di Indonesia maka seharusnya menghormati dan
menjadikan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI sebagai landasan eksistensinya.
"Silakan saja orang anti Pancasila, tapi jangan (hidup)
di Indonesia, (melainkan) di Afganistan," kata dia.
Said mengajak semua pihak kembali menjaga keutuhan NKRI.
"Mari kita sayangi kita cintai kita rawat dan kita jaga Republik Indonesia
yang dulu di merdekakan dengan darah, bukan hanya darhnya para nasionalis tapi
juga darah ulama," kata dia.
Pendapat bahwa penerbitan Perppu Ormas merupakan kemunduran
demokrasi disampaikan dari berbagai pihak.
Salah satunya dikemukakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Irman
Putra Sidin. Menurut Irman, pembubaran perppu sudah diatur secara jelas dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Di dalamnya, disebutkan perihal teguran atau peringatan yang
dilayangkan pemerintah sedianya dilakukan hingga tiga kali. Kemudian, ada tahap
penghentian bantuan dana, pembekuan organisasi, hingga akhirnya dilanjutkan ke
ranah pengadilan.
Irman menduga, pemerintah menerbitkan perppu lantaran
kesulitan melewati tahapan mekanisme pembubaran.
Menurut Irman, penerbitan Perppu bisa mengancam seluruh
ormas yang ada. Meskipun maksud dari penerbitan Perppu untuk membubarkan satu
atau beberapa ormas saja. Sebab, Perppu akan berlaku secara umum.
"Ini tidak bagus, preseden buruk bagi masa depan demokrasi
kita," ujar Irman dihubungi, Rabu (12/7/2017).
