Teten: Pembubaran Ormas Bukan Keputusan Politik
Minggu, 16 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menegaskan bahwa
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 atas
perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013, bukan lah sebuah bentuk kesewenang-wenangan.
Dengan Perppu ini, maka pemerintah bisa membubarkan suatu ormas tanpa melalui
pengadilan.
Namun, surat keputusan pembubaran yang dikeluarkan oleh
Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nantinya
tetap bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Karena itu bukan keputusan politik, itu hanya level
menteri ke bawah, sehingga harus dilihat sebagai keputusan administrasi, bisa
dibawa ke pengadilan tata usaha negara," kata Teten usai mendampingi
Jokowi meresmikan Akademi Bela Negara Partai Nasdem di Jakarta, Senin (16/7/2017).
Teten menilai, pengujian di PTUN ini bisa membuat pemerintah
tidak bertindak sewenang-wenang dalam membubarkan ormas. Pemerintah akan sangat
berhati-hati dalam menentukan ormas yang anti Pancasila dan patut dibubarkan.
"Lain halnya kalau satu keputusan itu mutlak, tidak
bisa dibawa ke TUN, itu bolehlah dituding pemerintah otoriter," ucap
Teten.
Teten memastikan pemerintah banyaknya akan patuh pada
keputusan yang diketok pengadilan.
