Kemenkominfo Tegaskan Tak Akan Perpanjang Registrasi "Sim Card" Prabayar
Minggu, 18 Februari 2018
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan tidak akan
memperpanjang masa registrasi prabayar menggunakan nomer Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Ketika masa registrasi prabayar berakhir dan pengguna
layanan seluler belum mendaftarkan kartunya, nomor akan dihapus dari sistem milik
operator telekomunikasi secara bertahap.
"Tidak, ini tidak akan diperpanjang. Kenapa
diperpanjang kan sudah lama? Kita mesti fokus pada kualitas pelanggan, bukan
jumlah pelanggan, tapi pelanggan tidur (non aktif). Sebenarnya rugi semua di
industri," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara
saat bincang dengan wartawan di kantornya, Kamis (15/2/2018).
Chief RA, demikian sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa saat
ini belum diketahui dengan jelas jumlah pelanggan seluler di Indonesia.
Penyebabnya karena banyaknya pengguna pra-bayar yang hanya
memakai kartu SIM dalam waktu singkat dan membuangnya. Sedangkan operator
telekomunikasi tetap mencatat kartu SIM tersebut di dalam sistem mereka.
Situasi tersebut antara lain disebabkan oleh adanya perang
harga antar-operator. Sehingga segmen pengguna tertentu bisa dengan mudah
berganti nomor mengikuti promo yang paling murah.
Bagi operator, tipe pelanggan seperti itu justru membebani.
Pasalnya perusahaan dibebani biaya untuk mencetak kartu SIM serta memeliharanya
di dalam jaringan, sedangkan nomor tersebut tidak aktif dan tidak menghasilkan
pendapatan.
"Sekarang kan tidak ada yang tau (jumlah pelanggan yang
benar). Itu klaim semua. Kalau bicara di media total 350 juta, itu (termasuk)
ada sim card bodong yang jadi biaya bagi oeprator karena menduduki
sistem," terang Chief RA.
"Industri juga rugi. Jadi fokusnya ke kualitas
pelanggan, supaya masyarakat tidak pakai lalu buang (kartu SIM),"
imbuhnya.
Seandainya registrasi kartu SIM berhasil, lalu operator bisa
menghemat biaya produksi starter pack baru, maka dana yang ada bisa dialihkan
untuk pengembangan kualitas jaringan.
"Ini akan membuktikan kualitas pelanggan, supaya
industri sehat," pungkasnya.
Sebelumnya, registrasi kartu SIM dikhawatirkan bisa
berdampak pada pendapatan operator dari pelanggan. Alasannya adalah tindakan
tegas pemerintah mematikan nomor yang belum mendaftarkan diri berpotensi
mengurangi jumlah pelanggan, terlepas dari aktif atau tidak aktifnya.
Kemenkominfo sendiri telah mengumumkan bahwa total sudah ada
lebih dari 200 juta pelanggan yang mendaftar ulang menggunakan nomor induk
kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk dan nomor Kartu Keluarga.
Pelanggan yang hingga 28 Februari 2018 mendatang belum
mendaftarkan nomor teleponnya, maka akan terkena pemblokiran bertahap dari
layanan telepon, SMS, hingga akhirnya nomor dimatikan. Pemblokiran tersebut
dimulai pada Maret 2018 dan harapkan sudah benar-benar tuntas pada Mei 2018.
